PROGRAM WAJIB BELAJAR 13 TAHUN

Diterbitkan pada : Minggu, 25 Januari 2026 22:47

 

 

 

 

Wajib Belajar 13 Tahun merupakan kebijakan pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh pendidikan minimal selama 13 tahun, dimulai dari 1 tahun pendidikan prasekolah (PAUD/TK) hingga 12 tahun pendidikan dasar dan menengah.

 

Program ini merupakan pengembangan dari kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun, dengan menambahkan pendidikan anak usia dini sebagai fondasi awal pembentukan karakter, kemampuan sosial, dan kesiapan belajar anak sebelum memasuki pendidikan dasar.

 

Program Wajib Belajar 13 Tahun ini memiliki beberapa tujuan antara lain; Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia; Memastikan semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan sejak usia dini; Membangun fondasi karakter, literasi, dan numerasi sejak awal; Mengurangi angka putus sekolah; Meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.

 

Ruang Lingkup program ini mencakup; Pendidikan Anak Usia Dini (1 Tahun); PAUD atau Taman Kanak-Kanak sebagai persiapan memasuki SD; Pendidikan Dasar (9 Tahun); Sekolah Dasar (SD) atau sederajat: 6 tahun; Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat: 3 tahun; Pendidikan Menengah (3 Tahun); Sekolah Menengah Atas (SMA); Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat.

 

Beberapa manfaat dari pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun antara lain; Anak memiliki kesiapan belajar yang lebih baik saat masuk SD; Meningkatkan kemampuan dasar seperti literasi dan numerasi.


Membentuk karakter dan keterampilan sosial sejak usia dini;  Meningkatkan angka partisipasi sekolah; dan Mendukung terciptanya generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing.