Layanan Pengaduan Masyarakat BPMP Lampung

Layanan Pengaduan Masyarakat BPMP Lampung

Diterbitkan pada : Rabu, 13 Mei 2026 14:00

Selamat datang di kanal pengaduan resmi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. Kami menyadari bahwa masukan, kritik, dan laporan Anda adalah aset berharga untuk perbaikan kualitas mutu pendidikan di Provinsi Lampung.

1. Tujuan Layanan

Fasilitas ini disediakan bagi seluruh stakeholder pendidikan baik tenaga pendidik, orang tua siswa, maupun masyarakat umum untuk melaporkan:

  • Ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan oleh petugas BPMP Lampung.
  • Dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai.
  • Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), atau indikasi gratifikasi.
  • Saran dan masukan konstruktif demi peningkatan sarana dan prasarana lembaga.

2. Prinsip Penanganan Pengaduan

Dalam menangani setiap laporan, BPMP Provinsi Lampung menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:

Prinsip:

Kerahasiaan: Kami menjamin perlindungan identitas pelapor (Whistleblower) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Objektivitas: Setiap laporan akan diperiksa secara adil tanpa memihak berdasarkan bukti-bukti yang valid.

Kepastian Waktu: Kami berupaya memberikan respon awal dan tindak lanjut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam standar operasional prosedur (SOP).

 

3. Prosedur Penyampaian Laporan

Untuk mempercepat proses verifikasi, mohon pastikan laporan Anda memuat unsur 4W + 1H:

  1. What: Apa permasalahan/peristiwa yang dilaporkan?
  2. Where: Di mana peristiwa tersebut terjadi?
  3. When: Kapan waktu kejadiannya?
  4. Who: Siapa saja pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut?
  5. How: Bagaimana kronologi kejadiannya? (Lampirkan bukti pendukung seperti foto, dokumen, atau rekaman jika ada).