FAQ

Pengertian

Pertanyaan: Apa itu BPMP?

Jawaban: BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan di daerah.

Sasaran

Pertanyaan: Siapa saja yang dapat dilayani oleh BPMP?

Jawaban: BPMP melayani: 1. Satuan pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA) 2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan 4. Pemangku kepentingan pendidikan lainnya 5. Masyarakat umum yang membutuhkan data atau informasi pendidikan.

BPMP dan LPMP

Pertanyaan: Apa perbedaan BPMP dengan LPMP?

Jawaban: Sebenarnya, BPMP adalah bentuk transformasi dari LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan). Perubahan nama ini (berdasarkan Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022)

Tugas BPMP

Pertanyaan: Apa saja tugas utama BPMP?

Jawaban: Tugas BPMP meliputi: Pemetaan Mutu: Mengumpulkan dan mengolah data mutu pendidikan. Pendampingan: Membantu Pemerintah Daerah dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan. Supervisi: Melakukan pengawasan terhadap penjaminan mutu pendidikan. Kerja Sama: Membangun kemitraan dengan instansi terkait untuk peningkatan kualitas sekolah.

Data Mutu

Pertanyaan: Bagaimana cara mendapatkan data mutu pendidikan di wilayah saya?

Jawaban: Anda dapat mengakses informasi tersebut melalui: Rapor Pendidikan: Platform yang dikelola bersama untuk melihat potret mutu sekolah/daerah. Layanan Konsultasi: Datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) di kantor BPMP provinsi masing-masing.

Biaya Layanan

Pertanyaan: Apakah layanan di BPMP dipungut biaya?

Jawaban: Sebagian besar layanan inti yang bersifat penugasan negara (seperti pendampingan kurikulum atau sosialisasi kebijakan) adalah gratis. Namun, untuk penggunaan fasilitas sarana prasarana (seperti sewa gedung/asrama) biasanya diatur melalui tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang resmi.