Pelayanan Publik

Pelayanan Publik

Diterbitkan pada : Jumat, 27 Maret 2026 23:27

Pelayanan publik UPT (Unit Pelaksana Teknis) adalah kegiatan operasional teknis yang dilakukan instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

Sesuai UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik UPT harus mengutamakan:

  • akuntabilitas,
  • transparansi,
  • partisipasi,
  • efisiensi,
  • dan kepastian hukum.

 

Pelayanan harus memuaskan pelanggan tetap maupun tidak tetap.