Pelayanan Publik
Pelayanan Publik
Diterbitkan pada : Jumat, 27 Maret 2026 23:27
Pelayanan publik UPT (Unit Pelaksana Teknis) adalah kegiatan operasional teknis yang dilakukan instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sesuai UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik UPT harus mengutamakan:
- akuntabilitas,
- transparansi,
- partisipasi,
- efisiensi,
- dan kepastian hukum.
Pelayanan harus memuaskan pelanggan tetap maupun tidak tetap.